Kemerdekaan berpendapat
Minggu, 29 September 2019 18:16 WIB
Minggu, 29 September 2019 18:16 WIB
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Namun dengan adanya kebijakan tersebut tersebut tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik. Bahkan TV swasta Indonesia sebesar TV ONE pun pernah terliibat kasus pelanggaran kode etik jurnalistik,
contohnya sebagai berikut:
Pemalsuan Markus
Pemalsuan Markus ini kabarnya ketika Presenter Indi Rahmawati, pembawa acara “Apa Kabar Indonesia Pagi” TV ONE merekayasa seorang pekerja dunia hiburan menjadi markus palsu. Markus palsu itu bernama Andri Ronaldi atau Andis. Andis mengaku di bayar 1,5 juta rupiah untuk bersaksi dalam acara tersebut. Dalam acara tersebut andis identitas nya di samarkan. Kepada pemirsa Andis mengaku sudah 12 tahun menjadi makelar kasus Mabes Porli.
Setelah melakukan penelusuran, akhirnya Andis di ciduk dan terbongkarlah sandiwara memalukan TV ONE itu. Hari ini (08 April 2010) mabes porli melaporkan kepada dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kepada Polisi Andis mengaku diminta berbicara sesuai scenario yang dibuat oleh presenter. baik Andis maupun sang presenter status nya masih sebagai saksi dalam dugaan rekayasa markus tersebut.
Jika kita lihat dari kasus ini, memang benar melanggar kode etik. Karena seorang Jurnalistik stasiun televisi nasional bisa melakukan rekayasa berita sedangkan kode etik jurnalis sendiri menjungjung tinggi kebenaran dan berita yang di beritakan oleh jurnalis haruslah berita yang fakta atau benar. Menurut kami kedepan nya stasiun televisi nasional tersebut bisa mengambil hikmah dari kejadian ini dan tidak boleh ada rekayasa dalam dunia jurnalis khusus nya Jurnalis Indonesia.
Kasus “Charity Settingan”
Kasus ‘Charity Settingan’ yang tayang di tvOne selesai diperiksa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pihak tvOne dinilai bersalah dan harus meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. PI Pusat berkesimpulan bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah stasiun tvOne mengetahui adanya adegan rekayasa dalam penayangan pencarian dana untuk acara sosial. Program juga melakukan pelanggaran atas pengabaian hak narasumber (Valencia Mieke Randa alias Silly) untuk menolak berpartisipasi dalam sebuah program siaran. Keputusan itu dikeluarkan KPI hari ini berdasarkan surat bernomor774/K/KPI/12/11. Surat KPI ditujukan kepada Direktur Utama tvOne, ArdiansyahBakrie. KPI menyebutkan sanksi administratif bagi tvOne. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan hak narasumber yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. KPI Pusat berpendapat bahwa pelanggaran yang dilakukan program telah menimbulkan polemik dalam masyarakat yang ditandai dengan adanya pengaduan masyarakat dan juga telah menimbulkan polemik di media massa dan media sosial.Pelanggaran atas program ini dapat menimbulkan ketidak percayaan publik kepada program siaran jurnalistik dan lembaga penyiaran pada umumnya.
http://dewanpers.or.id/peraturan/detail/190/kode-etik-jurnalistik
http://etika-profesiteknologi.blogspot.co.id/
http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/07/04/dewan-pers-putuskan-tv-one-langgar-kode-etik-jurnalistik
http://wfardhani.blogspot.co.id/2014/02/contoh-pelanggaran-kode-etik-jurnalistik.html
Pemalsuan Markus ini kabarnya ketika Presenter Indi Rahmawati, pembawa acara “Apa Kabar Indonesia Pagi” TV ONE merekayasa seorang pekerja dunia hiburan menjadi markus palsu. Markus palsu itu bernama Andri Ronaldi atau Andis. Andis mengaku di bayar 1,5 juta rupiah untuk bersaksi dalam acara tersebut. Dalam acara tersebut andis identitas nya di samarkan. Kepada pemirsa Andis mengaku sudah 12 tahun menjadi makelar kasus Mabes Porli.
Setelah melakukan penelusuran, akhirnya Andis di ciduk dan terbongkarlah sandiwara memalukan TV ONE itu. Hari ini (08 April 2010) mabes porli melaporkan kepada dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kepada Polisi Andis mengaku diminta berbicara sesuai scenario yang dibuat oleh presenter. baik Andis maupun sang presenter status nya masih sebagai saksi dalam dugaan rekayasa markus tersebut.
Jika kita lihat dari kasus ini, memang benar melanggar kode etik. Karena seorang Jurnalistik stasiun televisi nasional bisa melakukan rekayasa berita sedangkan kode etik jurnalis sendiri menjungjung tinggi kebenaran dan berita yang di beritakan oleh jurnalis haruslah berita yang fakta atau benar. Menurut kami kedepan nya stasiun televisi nasional tersebut bisa mengambil hikmah dari kejadian ini dan tidak boleh ada rekayasa dalam dunia jurnalis khusus nya Jurnalis Indonesia.
Kasus “Charity Settingan”
Kasus ‘Charity Settingan’ yang tayang di tvOne selesai diperiksa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pihak tvOne dinilai bersalah dan harus meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. PI Pusat berkesimpulan bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah stasiun tvOne mengetahui adanya adegan rekayasa dalam penayangan pencarian dana untuk acara sosial. Program juga melakukan pelanggaran atas pengabaian hak narasumber (Valencia Mieke Randa alias Silly) untuk menolak berpartisipasi dalam sebuah program siaran. Keputusan itu dikeluarkan KPI hari ini berdasarkan surat bernomor774/K/KPI/12/11. Surat KPI ditujukan kepada Direktur Utama tvOne, ArdiansyahBakrie. KPI menyebutkan sanksi administratif bagi tvOne. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan hak narasumber yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. KPI Pusat berpendapat bahwa pelanggaran yang dilakukan program telah menimbulkan polemik dalam masyarakat yang ditandai dengan adanya pengaduan masyarakat dan juga telah menimbulkan polemik di media massa dan media sosial.Pelanggaran atas program ini dapat menimbulkan ketidak percayaan publik kepada program siaran jurnalistik dan lembaga penyiaran pada umumnya.
http://dewanpers.or.id/peraturan/detail/190/kode-etik-jurnalistik
http://etika-profesiteknologi.blogspot.co.id/
http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/07/04/dewan-pers-putuskan-tv-one-langgar-kode-etik-jurnalistik
http://wfardhani.blogspot.co.id/2014/02/contoh-pelanggaran-kode-etik-jurnalistik.html
Comments
Post a Comment